Pajak Katalisator Kesejahteraan Bangsa
Oleh
: Jupriman ( Mahasiswa Manajemen Uviversitas Andalas )
Indonesia sejahtera merupakan keinginan semua
masyararakat Indonesia. Keinginan itu
tidaklah tampa alasan. Hampir 70 tahun Indonesia merdeka, namun masih
ditemui masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan baik yang tinggal
di kota maupun di daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan mengeluarkan angka
fantastis, sebanyak 11,25% masyarakat Indonesia pada tahun 2014 lalu berada
dibawah standar hidup sejahtera. Angka ini sebanding dengan 28,28 jiwa dengan
komposisi 10,51 Juta jiwa terdapat di daerah perkotaan dan 17,92 Juta jiwa
tersebar di daerah perdesaan. Data tersebut memperlihatkan bahwa masih terjadi
kesenjangan hidup satu sama lain walaupun hidup berdampingan. Tingginya tingkat
kemiskinan ini telah menyababkan peningkatan angka pengangguran, munculnya
tindakan kekerasan, serta masih banyak penderitaan
yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Sangat
ironi, ditengah tingginya angka kemiskinan, sesungguhnya Indonesia secara
sumber daya alam memiliki potensi yang besar dan melimpah. Kekayaan alam yang
tidak banyak dimiliki oleh negara-negara lain di dunia. Mulai dari batu bara,
biji besi, gas alam, minyak bumi, kayu
dengan kualitas unggulan, ikan yang beraneka ragam, serta hasil alam lainya
yang nilai ekonomisnya sangat tinggi. Keindahan alam dan keunikan budaya
Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke juga telah menjadi surga
dunia yang mampu mendatangkan jutaan wisatawan asing. Tentu kenyataan ini harus
segera dicarikan jalan keluarnya.
Kewajiban serta Peran Negara,
 |
"Pengumuman pemenang di koran
hairan Padang Ekpres tertanggal 12 mei 2015" |
Dasar konstitusi
kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan tanggung jawab yang besar
kepada negara. Tanggung jawab tersebut tertuang pada paragraf ke 4 yang
berbunyi “... melindungi segenap bangsa Indoneisa dan tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial...”. Sudah menjadi keharusan bagi negara untuk menjalankan
tanggung jawab yang telah diamanahkan tersebut.
Agar negara mampu mencapai tujuan
dan mensejahterakan masyarakatnya, Undang-Undang telah memberikan kewenangan
bagi negara untuk mengelola semua hasil alam yang ada. Kewenangan Pengelolaan
sumber alam tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal
ini tercantum pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara membutuhkan biaya yang sangat besar untuk
mengwujudkan kemakmuran rakyat. Biaya yang akan digunakan untuk menyediakan
segala sesuatu yang akan diperuntukan buat kepentingan semua masyarakat tampa
kecuali. Mulai dari pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, kebutuhan
sosial, ekonomi dan kebutuhan lainya yang menjadi hak setiap warga negara. Oleh
karena itu negara butuh pendapatan atau anggaran untuk memenuhi semua kebutuhan
tersebut.
Warga negara juga punya
kewajiban,
Salah satu sumber pendapatan negara yang diperuntukan
untuk kebutuhan masyarakat selain penerimaan hibah dan pinjaman luar negri
adalah berasal dari pajak. Sampai saat ini pajak telah menjadi sumber
pendapatan utama bagi negara. Bahkan dalam APBN-P 2015 pemerintah telah menetapkan porsi pendapatan
negara dan hibah 84,5% nya berasal dari penerimaan perpajakan. Hal ini seakan menjelaskan bahwa pendapatan perpajakan menjadi urat nadi yang
ketika tidak ada penerimaan, maka negara akan jadi lumpuh. Penerimaan Pajak
itu sendiri dihimpun dari setiap warga negara baik yang berupa perorangan maupun
berupa badan. Sesuai dengan yang dituliskan pada Undang-Undang No 28 tahun 2007. Pajak
didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh
pribadi atau badan yang bersifat memaksa bedasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Membayar pajak pada dasarnya tidak hanya sekedar
kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat. Sesuai falsafah Undang-Undang
perpajakan, membayar pajak juga merupakan hak dari setiap warga untuk ikut
berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan
pembangunan nasional, (buku panduan hak dan kewajiban pajak). Walaupun di
Undang-Undang pembayaran pajak bersifat memaksa, namun jumlah biaya yang dikeluarkan
oleh setiap warga negara tetap disesuaikan dengan kesanggupan. Sehingga sudah
seharusnya semua warga negara berpartisipasi aktif membayar pajak kepada
negara.
Sinergisitas Negara dan
Warga Negara,
Penggunaan pajak yang dihimpun dari masyarakat sepenuhnya
dipergunakan untuk kepentingan hajat orang banyak. Negara secara tidak langsung
telah mendistribusikan biaya yang dikeluarkan untuk kembali dipergunakan oleh
masyarakat. Pendistribusian anggaran tersebut dilakukan melalui program-program
pemerintah yang diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan.
Pogram-progam yang dibuat oleh pemerintah selama ini sebenarnya
sudah dirasakan manfaatnya oleh masyararakat Indonesia. Mulai dari sektor
pendidikan dengan program wajib belajar 9 tahun bahkan ada yang 12 tahun.
Jaminan kesehatan bagi masyarakat termasuk bagi yang tidak mampu. Pembangunan
infrastruktur jalan sebagai sarana peningkatan sektor ekonomi masyarakat.
Pemberian bantuan usaha dan pelatihan kerja sebagai sarana mengurangi
pengangguran serta meningkatkan kemandirian.
Masyarakat yang aktif membayar pajak berarti ikut serta
mendorong pemerintah memenuhi kebutuhan semua warga negara. Semua investasi
masyarakat ini akan dikelola untuk keperluan bangsa. Negara punya kewajiban
mensejahterakan masyarkatnya begitu juga warga negara yang punyak hak untuk
menunaikan kewajiban. Oleh karena itu sinergi antara negara dan masyarakat
sebagai warga negara sangat dibutuhkan agar peningkatan kesejahteraan dapat
terwujud lebih cepat. Ketika kesejahteraan sudah dirasakan oleh semua masyarakat, maka negara akan lebih
mudah memfokuskan diri menjadi negara yang besar dan maju di masa yang akan
datang.
Sumber
referensi:
Mukhil, Imam.2011. “Pentingnya
Kepatuhan Pajak dalam Meningkatkan Kesejahteraan Hidup Masyarakat”. Tax
Center Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang
Rosdiana, Haula dan edi Slamet I.2011. “Pengantar
Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi
di Indonesia”.Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Kitap Undang-Undang Dadar 1945