Andalusianews

Andalusianews

16 Mei 2015

Peraih Juara 3 Lomba Penulisan Artikel Pajak Tingkat Mahasiswa Se Sumatera Barat


Pajak Katalisator Kesejahteraan Bangsa
Oleh : Jupriman ( Mahasiswa Manajemen Uviversitas Andalas )

            Indonesia sejahtera merupakan keinginan semua masyararakat Indonesia.  Keinginan itu tidaklah tampa alasan. Hampir 70 tahun Indonesia merdeka, namun  masih  ditemui masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan baik yang tinggal di kota maupun di daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan mengeluarkan angka fantastis, sebanyak 11,25% masyarakat Indonesia pada tahun 2014 lalu berada dibawah standar hidup sejahtera. Angka ini sebanding dengan 28,28 jiwa dengan komposisi 10,51 Juta jiwa terdapat di daerah perkotaan dan 17,92 Juta jiwa tersebar di daerah perdesaan. Data tersebut memperlihatkan bahwa masih terjadi kesenjangan hidup satu sama lain walaupun hidup berdampingan. Tingginya tingkat kemiskinan ini telah menyababkan peningkatan angka pengangguran, munculnya tindakan kekerasan, serta masih banyak  penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

            Sangat ironi, ditengah tingginya angka kemiskinan, sesungguhnya Indonesia secara sumber daya alam memiliki potensi yang besar dan melimpah. Kekayaan alam yang tidak banyak dimiliki oleh negara-negara lain di dunia. Mulai dari batu bara, biji besi, gas alam, minyak bumi,  kayu dengan kualitas unggulan, ikan yang beraneka ragam, serta hasil alam lainya yang  nilai ekonomisnya sangat  tinggi. Keindahan alam dan keunikan budaya Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke juga telah menjadi surga dunia yang mampu mendatangkan jutaan wisatawan asing. Tentu kenyataan ini harus segera dicarikan jalan keluarnya.

Kewajiban serta Peran Negara,  

       
"Pengumuman pemenang di koran
hairan Padang Ekpres tertanggal 12 mei 2015"
    
Dasar konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan tanggung jawab yang besar kepada negara. Tanggung jawab tersebut tertuang pada paragraf ke 4 yang berbunyi “... melindungi segenap bangsa Indoneisa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Sudah menjadi keharusan bagi negara untuk menjalankan tanggung jawab yang telah diamanahkan tersebut.

            Agar negara mampu mencapai tujuan dan mensejahterakan masyarakatnya, Undang-Undang telah memberikan kewenangan bagi negara untuk mengelola semua hasil alam yang ada. Kewenangan Pengelolaan sumber alam tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tercantum pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

            Negara membutuhkan biaya yang sangat besar untuk mengwujudkan kemakmuran rakyat. Biaya yang akan digunakan untuk menyediakan segala sesuatu yang akan diperuntukan buat kepentingan semua masyarakat tampa kecuali. Mulai dari pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, kebutuhan sosial, ekonomi dan kebutuhan lainya yang menjadi hak setiap warga negara. Oleh karena itu negara butuh pendapatan atau anggaran untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut.

Warga negara juga punya kewajiban,

            Salah satu sumber pendapatan negara yang diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat selain penerimaan hibah dan pinjaman luar negri adalah berasal dari pajak. Sampai saat ini pajak telah menjadi sumber pendapatan utama bagi negara. Bahkan dalam APBN-P 2015  pemerintah telah menetapkan porsi pendapatan negara dan hibah 84,5% nya berasal dari penerimaan perpajakan. Hal ini seakan  menjelaskan bahwa pendapatan perpajakan  menjadi urat nadi  yang  ketika tidak ada penerimaan, maka negara akan jadi lumpuh. Penerimaan Pajak itu sendiri dihimpun dari setiap warga negara baik yang berupa perorangan maupun berupa badan. Sesuai dengan yang dituliskan pada  Undang-Undang No 28 tahun 2007. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa bedasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.      
               
            Membayar pajak pada dasarnya tidak hanya sekedar kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat. Sesuai falsafah Undang-Undang perpajakan, membayar pajak juga merupakan hak dari setiap warga untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional, (buku panduan hak dan kewajiban pajak). Walaupun di Undang-Undang pembayaran pajak bersifat memaksa, namun jumlah biaya yang dikeluarkan oleh setiap warga negara tetap disesuaikan dengan kesanggupan. Sehingga sudah seharusnya semua warga negara berpartisipasi aktif membayar pajak kepada negara.

Sinergisitas Negara dan Warga Negara,

            Penggunaan pajak yang dihimpun dari masyarakat sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan hajat orang banyak. Negara secara tidak langsung telah mendistribusikan biaya yang dikeluarkan untuk kembali dipergunakan oleh masyarakat. Pendistribusian anggaran tersebut dilakukan melalui program-program pemerintah yang diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan.

            Pogram-progam yang dibuat oleh pemerintah selama ini sebenarnya sudah dirasakan manfaatnya oleh masyararakat Indonesia. Mulai dari sektor pendidikan dengan program wajib belajar 9 tahun bahkan ada yang 12 tahun. Jaminan kesehatan bagi masyarakat termasuk bagi yang tidak mampu. Pembangunan infrastruktur jalan sebagai sarana peningkatan sektor ekonomi masyarakat. Pemberian bantuan usaha dan pelatihan kerja sebagai sarana mengurangi pengangguran serta meningkatkan kemandirian.

            Masyarakat yang aktif membayar pajak berarti ikut serta mendorong pemerintah memenuhi kebutuhan semua warga negara. Semua investasi masyarakat ini akan dikelola untuk keperluan bangsa. Negara punya kewajiban mensejahterakan masyarkatnya begitu juga warga negara yang punyak hak untuk menunaikan kewajiban. Oleh karena itu sinergi antara negara dan masyarakat sebagai warga negara sangat dibutuhkan agar peningkatan kesejahteraan dapat terwujud lebih cepat. Ketika kesejahteraan sudah dirasakan oleh  semua masyarakat, maka negara akan lebih mudah memfokuskan diri menjadi negara yang besar dan maju di masa yang akan datang.


Sumber referensi:
Mukhil, Imam.2011.Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Meningkatkan Kesejahteraan     Hidup             Masyarakat”. Tax Center Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang
Rosdiana, Haula dan edi Slamet I.2011. “Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi    di  Indonesia”.Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kitap Undang-Undang Dadar 1945


Tidak ada komentar:

Posting Komentar