Andalusianews

Andalusianews

13 April 2015

Membayar Pajak Mendorong Terwujudnya Kesejahteraan Bangsa

JUPRIMAN
Kepala Departemen Luar Negri BEM KM FE Unand

            Indonesia sejahtera merupakan keinginan semua masyararakat Indonesia.  Keinginan itu tidaklah tampa alasan. Hampir 70 tahun Indonesia merdeka, namun  masih  ditemui masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan baik yang tinggal di kota maupun di daerah. Masih terlihat kesenjangan hidup satu sama lain walaupun hidup berdampingan. Terdapatnya banyak penganguran, sering terjadi tindakan kekerasan, dan  masih banyak penderitaan merupakan pertanda Indonesia belum sejahtera.

            Indonesia merupakan negara yang besar serta memiliki kekayaan alam yang melimpah. Kekayaan alam yang tidak banyak dimiliki oleh negara-negara lain di dunia. Mulai dari batu bara, biji besi, gas alam, minyak bumi,  kayu dengan kualitas unggulan, ikan yang beraneka ragam, serta hasil alam lainya yang  nilai ekonomisnya sangat  tinggi. Keindahan alam dan keunikan budaya Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke juga telah menjadi surga dunia yang mampu mendatangkan jutaan wisatawan asing. Lalu kenapa Indonesia masih jauh dari sejahtera?
·         Kewajiban serta Peran Negara 
            Dasar konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan tanggung jawab yang besar kepada negara. Tanggung jawab tersebut tertuang pada paragraf ke 4 yang berbunyi “... melindungi segenap bangsa Indoneisa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Sudah menjadi keharusan bagi negara untuk menjalankan tanggung jawab yang telah diamanahkan tersebut.

            Agar negara mampu mencapai tujuan dan mensejahterakan masyarakatnya, Undang-Undang telah memberikan kewenangan bagi negara untuk mengelola semua hasil alam yang ada. Kewenangan Pengelolaan sumber alam tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tercantum pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

            Negara membutuhkan biaya yang sangat besar untuk mengwujudkan kemakmuran rakyat. Biaya yang akan digunakan untuk menyediakan segala sesuatu yang akan diperuntukan buat kepentingan semua masyarakat tampa kecuali. Mulai dari pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, kebutuhan sosial, ekonomi dan kebutuhan lainya yang menjadi hak setiap warga negara. Oleh karena itu negara butuh pendapatan atau anggaran untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut.

·         Warga negara juga punya kewajiban

            Salah satu sumber pendapatan negara yang diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat selain penerimaan hibah dan pinjaman luar negri adalah berasal dari pajak. Sampai saat ini pajak telah menjadi sumber pendapatan utama bagi negara. Pajak dihimpun dari setiap warga negara baik yang berupa perorangan maupun berupa badan. Menurut Undang-Undang No 28 tahun 2007 pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa bedasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.                     

            Membayar pajak pada dasarnya tidak hanya sekedar kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat. Sesuai falsafah Undang-Undang perpajakan, membayar pajak juga merupakan hak dari setiap warga untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional, (buku panduan hak dan kewajiban pajak). Walaupun di Undang-Undang pembayaran pajak bersifat memaksa, namun jumlah biaya yang dikeluarkan oleh setiap warga negara tetap disesuaikan dengan kesanggupan. Sehingga sudah seharusnya semua warga negara berpartisipasi aktif membayar pajak kepada negara.

·         Sinergisitas Negara dan Warga Negara

            Penggunaan pajak yang dihimpun dari masyarakat sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan hajad orang banyak. Negara secara tidak langsung telah mendistribusikan biaya yang dikeluarkan untuk kembali dipergunakan oleh masyarakat. Pendistribusian anggaran tersebut dilakukan melalui program-program pemerintah yang diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan.

            Pogram-progam yang dibuat oleh pemerintah selama ini sebenarnya sudah dirasakan manfaatnya oleh masyararakat Indonesia. Mulai dari sektor pendidikan dengan program wajib belajar 9 tahun bahkan ada yang 12 tahun. Jaminan kesehatan bagi masyarakat termasuk bagi yang tidak mampu. Pembangunan infrastruktur jalan sebagai sarana peningkatan sektor ekonomi masyarakat. Pemberian bantuan usaha dan pelatihan kerja sebagai sarana mengurangi pengangguran serta meningkatkan kemandirian.


            Masyarakat yang aktif membayar pajak berarti ikut serta mendorong pemerintah memenuhi kebutuhan semua warga negara. Semua investasi masyarakat ini akan dikelola untuk keperluan bangsa. Negara punya kewajiban mensejahterakan masyarkatnya begitu juga warga negara yang punyak hak untuk menunaikan kewajiban. Oleh karena itu sinergi antara negara dan masyarakat sebagai warga negara sangat dibutuhkan agar peningkatan kesejahteraan dapat terwujud lebih cepat. Ketika kesejahteraan sudah dirasakan oleh  semua masyarakat, maka negara akan lebih mudah memfokuskan diri menjadi negara yang besar dan maju di masa yang akan datang.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar